PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection

Andy Liany - Jumat, 27 Oktober 2023 10:26 WIB
PMKRI Desak Pemda Segera Cabut Izin Hotel Loccal Colection
Ketua PMKRI Ruteng, St. Agustinus, Laurensius Lasa.

"Namun, pihak hotel Loccal Colection tidak melanjutkan untuk melaporkan korban R untuk ditersangkakan. Pertanyaan kami apa yang menjadi motif bagi pihak hotel untuk mentersangkakan R yang notabene siap untuk menebus kesalahannya," jelas Laurensius.

Tidak hanya itu ketua presidium Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) calon cabang Labuan Bajo Simfroanus Gusti menyoroti tentang foto fulgar dari korban R di ruang tahanan polres Manggarai Barat.

"Kami menduga bahwa, pihak polres Manggarai Barat telah bersekongkol dengan pihak hotel untuk menyerang privasi tahanan yang dapat merugikan psikologis tahanan dan juga keluarga korban", ucap Simfroanus.

Simfroanus juga melanjutkan bahwa pihak pemilik hotel telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Informasi yang kami peroleh dari keluarga korban bahwa N telah menyebarluaskan gambar fulgar dari korban R telah yang menyebabkan pencemaran nama baik korban dan keluarga. Dugaan kami, pihak owner hotel Loccal Colection telah melanggar Undang-undang ITE," ucap Simfroanus.

Simfroanus juga mendesak pihak polres Manggarai Barat untuk segera mentersangkakan owner hotel Loccal Colection karena telah menyebarluaskan foto korban.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru