Tahapan Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Berikan Pesan Ke Masyarakat

- Selasa, 11 Juli 2023 14:40 WIB
Tahapan Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Berikan Pesan Ke Masyarakat
internet
Bawaslu imbau masyarakat membuat laporan jika keberatan dengan iklan kampanye yang beredar di medos

bulat.co.id -JAKARTA | Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 semakin dekat. Beberapa partai politik (Parpol) peserta Pemilu pun mulai bergerak untuk mendapatkan suara dari rakyat. Meski tahapan kampanye belum berjalan, tidak tertutup kemungkinan masing-masing Parpol mengambil langkah awal atau curi start untuk melakukan kampanye.

Menindak lanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan apabila merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang bernuansa kampanye.

Baca Juga :Dua Pelaku Pembacok Ketua PAC IPK di Langkat Hingga Tewas Ditangkap
"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Selasa (11/7).

Hal itu dilakukan, sebut Puadi, mengingat saat ini masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 belum dimulai. Aada beberapa sanksi yang dapat menjerat Parpol yang mulai melakukan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.



Pasal itu, lanjutnya, mengatur bahwa sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 yang telah diatur KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga :Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
Sebelum masa kampanye itu dimulai, Puadi menyampaikan pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai."Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.

Dalam Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik peserta Pemilu. Masing-masing partai yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru