Pasal itu, lanjutnya, mengatur bahwa sejumlah sanksi
yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan
berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan
atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian
iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media
sosial, dan lembaga penyiaran.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 yang telah diatur
KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga :Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
Sebelum masa
kampanye itu dimulai, Puadi menyampaikan
pihaknya berkomitmen memasifkan pencegahan dan sosialisasi agar
partai politik
para peserta
Pemilu 2024 tidak ber
kampanye di saat masa
kampanye belum dimulai."Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk
melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.
Dalam Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik
peserta Pemilu. Masing-masing partai yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Berikutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), dan Partai Ummat. (dhan/ant)