KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024

KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
- Selasa, 07 Februari 2023 10:51 WIB
KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
Foto: Istimewa
Ilustrasi KPU
bulat.co.id -Pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia merupakan bentuk pesta demokrasi rakyat terbesar. Tidak sedikit tenaga penyelenggara yang dilibatkan dalam Pemilu. Pada 2024 mendatang, Indonesia akan kembali laksanakan pemilihan presiden dan caleg.

Badan Adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) akan mendapatkan santunan dari KPU jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.

Seperti yang kita ketahui, Badan Adhoc Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.

Sehingga sebagai langkah antisipasi dan perlindungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024.

Besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024 mendatang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru