KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024

KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
- Selasa, 07 Februari 2023 10:51 WIB
KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
Foto: Istimewa
Ilustrasi KPU
Baca juga: Dalam Dua Bulan, DKPP Terima 82 Aduan Dugaan Pelanggaran

4. Badan Adhoc yang mengalami luka/sakit sedang mendapatkan santunan hingga Rp 8.500.000,00 dengan kategori sebagai berikut, yaitu:

a. Rawat inap 3-4 (tiga sampai empat) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Rawat inap 1-2 (satu sampai dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

c. Rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ketentuan pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc, di antaranya:

1. Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat diajukan ketika peristiwa Kecelakaan Kerja terjadi dalam masa kerja Badan Adhoc yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan Badan Adhoc yang bersangkutan.

2. Periode pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Adhoc.

3. Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.

4. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat dibatalkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru