KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024

KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
- Selasa, 07 Februari 2023 10:51 WIB
KPU Tetapkan Besaran Santunan kepada PPK, PPS, KPPS, Pantarlih Pemilu 2024
Foto: Istimewa
Ilustrasi KPU
Baca juga: PPS Diminta Pelajari Peraturan Undang-Undang KPU

Jumlah Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024


Berikut besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc yang membutuhkan dilansir dari NKRIpost.

1. Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).juga dapat diberikan bantuan biaya pemakaman diberikan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

2. Badan Adhoc yang mengalami Cacat Permanen dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja hingga sebesar Rp 30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

3. Badan Adhoc yang mengalami luka/sakit berat dapat diberikan santunan hingga Rp 16.500.000,00 yang dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:

a. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

b. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru