bulat.co.id -
Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 di mana total 49.549 formasi dibutuhkan.
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," kata Sekjen
Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Kemenag Nurudin mengatakan seluruh proses pelaksanaan seleksi
PPPK tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
"Diimbau kepada seluruh pelamar C
PPPK Kemenag agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegasnya, seperti dilansir dari detikFinance.
Baca Juga:Lowongan Kerja">BPJS Kesehatan Buka 21 Posisi Lowongan Kerja
Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon
PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II alias yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di
Kemenag sampai periode pendaftaran
PPPK Kemenag Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di
Kemenag sampai periode pendaftaran
PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Kategori ini adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria nomor 1 dan 2 di atas, tetapi wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat daftar seleksi PPPK Kemenag:
1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).
5. Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.