Kejari Labuhanbatu RJ Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Keponakan terhadap Pamannya

Hendra Mulya - Kamis, 07 September 2023 23:00 WIB
Kejari Labuhanbatu RJ Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Keponakan terhadap Pamannya
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

AP Simamora (18), warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka penganiaya dengan cara melemparkan handphone (HP) miliknya ke wajah pamannya sehingga mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, akhirnya bebas dari tuntutan hukum, pada Kamis (07/09/23).

Baca Juga :Dua Badut Ikut Sosialisasikan Ops Zebra Toba 2023

Penghentian proses penuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : S-TAP-183/L.2.18/Eoh.2/09/2023 tanggal 5 September 2023 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/189/VIII/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 1 Agustus 2023 atas nama tersangka Ariel Putra Simamora yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH.

Menurut Kajari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidum HM Jeffry Andi Gultom SH MH menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, dimana tersangka sedang berada di warung minuman tuak milik ayahnya.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Lusdin Simamora dengan cara melemparkan HP miliknya yang sedang dipegang oleh tersangka kearah korban dan mengenai pelipis sebelah kanan korban. Dan antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, dimana tersangka merupakan keponakan dari korban.

Lebih lanjut, Firman menuturkan, bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2023, melalui sarana virtual Kajari Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Arthur Sinuraya SH MH melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru