bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.
AP Simamora (18), warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka penganiaya dengan cara melemparkan handphone (HP) miliknya ke wajah pamannya sehingga mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, akhirnya bebas dari tuntutan hukum, pada Kamis (07/09/23).
Baca Juga :Dua Badut Ikut Sosialisasikan Ops Zebra Toba 2023
Penghentian proses penuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : S-TAP-183/L.2.18/Eoh.2/09/2023 tanggal 5 September 2023 yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/189/VIII/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 1 Agustus 2023 atas nama tersangka Ariel Putra Simamora yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH.
Menurut Kajari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidum HM Jeffry Andi Gultom SH MH menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, dimana tersangka sedang berada di warung minuman tuak milik ayahnya.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Lusdin Simamora dengan cara melemparkan HP miliknya yang sedang dipegang oleh tersangka kearah korban dan mengenai pelipis sebelah kanan korban. Dan antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, dimana tersangka merupakan keponakan dari korban.
Lebih lanjut, Firman menuturkan, bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2023, melalui sarana virtual Kajari Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Arthur Sinuraya SH MH melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," papar Firman Simorangkir.
Sementara Kasi Pidum Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-906/L.2/Eoh.2/09/2023 tanggal 4 September 2023, dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka.
"Dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pihak penuntut umum selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka, dan KNPI Labuhanbatu selaku tokoh masyarakat," sebut Jeffry.
Baca Juga :Bupati Labuhanbatu-Pengurus SMSI Sumut Pererat Silaturahmi
Sambung Kasi Pidum, penghentian penuntutan dalam perkara tersebut dilakukan oleh JPU pada Kejari Labuhanbatu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya pak Kajari yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator untuk duduk bersama dengan penyidik dan korban dalam mencapai jalan keluar (perdamaian), dan terhadap tersangka kini resmi dikeluarkan dari tahanan rumah," pungkas Kasi Pidum.