Kejari Labuhanbatu RJ Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Keponakan terhadap Pamannya

Hendra Mulya - Kamis, 07 September 2023 23:00 WIB
Kejari Labuhanbatu RJ Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Keponakan terhadap Pamannya
Istimewa

"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," papar Firman Simorangkir.

Sementara Kasi Pidum Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-906/L.2/Eoh.2/09/2023 tanggal 4 September 2023, dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka.

"Dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pihak penuntut umum selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka, dan KNPI Labuhanbatu selaku tokoh masyarakat," sebut Jeffry.

Baca Juga :Bupati Labuhanbatu-Pengurus SMSI Sumut Pererat Silaturahmi

Sambung Kasi Pidum, penghentian penuntutan dalam perkara tersebut dilakukan oleh JPU pada Kejari Labuhanbatu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya pak Kajari yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator untuk duduk bersama dengan penyidik dan korban dalam mencapai jalan keluar (perdamaian), dan terhadap tersangka kini resmi dikeluarkan dari tahanan rumah," pungkas Kasi Pidum.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru