bulat.co.id -Lagi, kasus pencabulan di lingkungan pesantren kembali terjadi. Kali ini peristiwa terjadi di Kepulauan Meranti, Riau.
Pelaku tak lain adalah MM, seorang guru yang mengajar di pesantren itu. Bahkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Meranti, AKBP. Andi Yul menjelaskan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak sembilan kali oleh tersangka yang merupakan pemimpin pondok pesantren tersebut kepada korban AI (17). Modusnya transfer ilmu.
Selain modus transfer ilmu, pelaku juga menjanjikan membantu biaya bulanan pesantren hingga biaya kelulusan.
"Insiden terjadi sejak 3 hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan," kata Andi, Sabtu (25/3/23).
Dalam aksinya, kata Andi, pelaku bahkan mengaku hendak membantu pengobatan orang yang kesurupan, sehingga membutuhkan seseorang untuk dipindahkan ilmunya.
"Jadi motif lain tersangka itu untuk mengobati orang yang kena kesurupan. Sehingga ilmunya dipindahkan ke korban," pungkas Andi Yul.
Masih kata Andi, terbongkarnya Kasus ini setelah korban AI bercerita kepada keluarganya tentang perlakuan guru pesantrennya. Mendengar itu, ayah korban berinisial AA marah dan tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya.
Selanjutnya ayah korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu. AA menyebut kalau putrinya dicabuli oleh sang pemilik pondok. Aksi itu dilakukan pelaku di pondok pesantren.
Saat diperiksa, beber Andi, tersangka MM mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.