"Jadi motif lain tersangka itu untuk mengobati orang yang kena kesurupan. Sehingga ilmunya dipindahkan ke korban," pungkas Andi Yul.
Masih kata Andi, terbongkarnya Kasus ini setelah korban AI bercerita kepada keluarganya tentang perlakuan guru pesantrennya. Mendengar itu, ayah korban berinisial AA marah dan tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya.
Selanjutnya ayah korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu. AA menyebut kalau putrinya dicabuli oleh sang pemilik pondok. Aksi itu dilakukan pelaku di pondok pesantren.
Saat diperiksa, beber Andi, tersangka MM mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.