bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan
penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat
bagi pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan
prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Melalui penggunaan DPKPU tersebut, pemerintah dapat
melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata Direktur
Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi">KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi
Lanjutnya, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan saran
dan pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. Atas permintaan tersebut, KPPU
akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan
memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak
kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.
Berbagai hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPPU Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah
yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU
4/2023) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal
31 Maret 2023 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf e
memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat.