KPPU Perkenalkan DPKPU, Ini Fungsinya

- Rabu, 12 April 2023 15:35 WIB
KPPU Perkenalkan DPKPU, Ini Fungsinya
Istimewa


Dengan amanat tersebut, KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi

"Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU," tegasnya.

Kemudian, jika kebijakan pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan.

"Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan," tutur Marcellina lagi.

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah.

"Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut," tutupnya.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru