Dengan amanat tersebut, KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah
baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU
4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam
kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui
kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat
memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan
lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal
dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi
"Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan
baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran dan pertimbangan,
KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan
dengan menggunakan DPKPU," tegasnya.
Kemudian, jika kebijakan pemerintah diduga bersinggungan dengan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui
analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan.
"Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan," tutur Marcellina
lagi.
Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU,
yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau
dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah
kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan
Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga
publik selain Instansi Pemerintah.
"Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka
tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan
publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengar pendapat, dan/atau melaporkan
kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah
tersebut," tutupnya.