Menuju UHC, BPJS Kesehatan, Disnaker dan UKM Kolaborasi

- Selasa, 25 Oktober 2022 13:43 WIB
Menuju UHC, BPJS Kesehatan, Disnaker dan UKM Kolaborasi
Sosialisasi BPJS Kesehatan bersama Disnaker Koperasi dan UKM. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan bersama Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kabupaten karo mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta Program JKN aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Rita Masyita Ridwan mengatakan, jaminan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan bagi seluruh masyarakat. Terlebih dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dan regulasi turunannya seperti Surat Edaran Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN oleh Koperasi. 

"Ini menunjukkan bahwa Program JKN adalah salah satu program strategis negara, yang harus didukung penuh oleh seluruh pemangku kepentingan,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Rita Masyita Ridwan, dalam upaya peningkatan cakupan kepesertaan JKN, stakeholder koperasi diharapkan dapat mengalokasikan iuran JKN pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Tahun 2023, untuk mendaftarkan seluruh elemen sektor Koperasi maupun UMKM dalam Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Adison Sebayang mengimbau seluruh usaha, yang bergerak di bidang koperasi dan UMKM melalui Instruksi Bupati Karo Nomor 500/152/EK/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karo agar dapat mematuhi aturan terkait kewajiban pendaftaran pada program JKN sesuai segmen kepesertaan yang berlaku.

“Kami berharap peranan dari seluruh koperasi di Kabupaten Karo untuk melaksanakan Instruksi Bupati Karo sebagai turunan dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UMKM. Agar kepastian pendaftaran Program JKN sudah terlaksana dengan baik bagi seluruh elemen dunia koperasi dan UMKM, serta melakukan penganggaran iuran JKN di AD/ART bagi seluruh pengelola, pengurus, pengawas dan anggota,” pungkasnya. (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru