Diduga Dimintai Uang, Empat pelaku Judol di Lepas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Hendra Mulya - Jumat, 22 November 2024 12:29 WIB
Diduga Dimintai Uang, Empat pelaku Judol di Lepas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Keterangan foto: Lokasi tempat penangkapan terduga pelaku oleh Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
bulat.co.id - TEBING TINGGI - Sungguh sangat disesalkan, program 100 Hari kinerja Presiden RI untuk memberantas jaringan narkoba dan jaringan judi Online yang ada di seluruh Indonesia di duga malah di abaikan oleh Polres Tebingtinggi.

Hal ini malah sebaliknya,usai di tangkap empat pelaku pemain judi online di kota Tebingtinggi,selasa sore (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib, diduga di lepas satreskrim Polres Tebingtinggi,di duga Sat Reskrim polres Tebingtinggi meminta uang sebesar 10 juta.

Kejadian penangkapan bermula,malam itu senin (18/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wib,tepatnya di Jalan M.Yamin,Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,kota Tebingtinggi,4 pria di temukan petugas satreskrim polres Tebingtinggi, sedang asik bermain judi online dengan menggunakan Handphone di sebuah warung, malam itu juga petugas langsung meringkus ke empat pria dari dalam warung,dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang di gunakan para pelaku.

Selanjutnya,ke empat pelaku berinisial, SM, FR, D dan P bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako Satreskrim polres Tebingtinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah di periksa satu persatu,ke esok sorenya,Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib,ke empat pelaku telah di bebaskan Satreskrim Polres Tebingtinggi, setelah keempat pelaku diduga diminta uang sebesar 10 juta.

Menurut keterangan salah seorang saksi yang namanya tidak mau di sebutkan,kepada awak media membenarkan,adanya empat pria di tangkap di sebuah warung sedang asik main judi online. Herannya, malam di tangkap sorenya uda bebas empat orang itu.

"padahal sebelum kita berita di media sosial,ada pelaku Judol di tangkap tapi orangnya masi di tahan,malah empat orang ini kok egk di tahan,padahal kita dengar kasusnya sama-sama judol,"ujarnya.

Ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp, terkait diduga tangkap lepas 4 pelaku judi online dan uang 10 juta, Kasat Reskrim polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang menyarankan agar mengkonfirmasi Kanit Pidum karena sedang ada kegiatan.

Bahkan berselang beberapa menit, salah seorang petugas dari polres Tebingtinggi, mengaku Kanit Pidum Ipda Sormin membalas isi WhatsApp awak media tersebut, yang di duga di teruskan oleh kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang kepada Ipda Sormin.

Ipda Sormin membantah kabar tersebut. "Terkait 4 pria yang diamankan kemarin itu bukan Judol bang, kita periksa ke empat pria itu cuma bermain Chip aja, bukan uang sebagai transaksinya, malah kita kejar penjual chipnya ternyata tidak jualan chip," ujarnya.

"Kasusnya sudah kita gelar dengan singkat sama juper saat itu,namun kasusnya tidak duduk sebagai pemain Judol,masalah uang 10 juta yang katanya kami minta pada empat orang itu, itu beritanya tidak benar bang," tutup Sormin

Warga masyarakat kota Tebingtinggi berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Tebingtinggi,jangan ada tebang pilih dalam memberantas kasus Judol dan kasus Narkoba yang ada di kota Tebingtinggi.

Penulis
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru