Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Kades di Tapsel Diamankan Polisi

Hendra Mulya - Minggu, 02 Juni 2024 16:28 WIB
Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Kades di Tapsel Diamankan Polisi
Istimewa
bulat.co.id - TAPSEL | Seorang oknum kepala desa (Kades) Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, inisial AS alias S diamankan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas keterlibatannya dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi pada Kamis (30/5/2024) malam.

Selain AS alias S, polisi juga mengamankan 2 tersangka lainnya, yakni, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27) berikut 10 ton BBM solar bersubsidi dan mobil jenis L-300 yang diduga dipakai melansir BBM dari SPBU ke gudang.

Menyikapi masalah ini, Sekretaris DPP Lembaga Informasi Rakyat (LiRA) Tapanuli Bagian Selatan, Mara Halim Harahap mengatakan, pasca penangkapan, diduga oknum kades AS alias S telah diperbolehkan pulang.

"Tapi sepertinya oknum yang diduga penadah atau kades itu sudah diperbolehkan pulang," katanya Sabtu (1/6/2024).

Hasil penelusuran DPP LiRA Tabagsel, kata Mara Halim, tiga pria yang diamankan itu diduga berperan sebagai operator, supir dan penadah. Bisnis kotor ini diduga sudah berlangsung lama dan akibat ini pulalah BBM sering langka di SPBU yang berada di sekitar lokasi.

BBM ini, kata Mara Halim, dijual untuk kebutuhan kapal laut di Sibolga. Mobil L-300 jenis penumpang digunakan sebagai sarana pengumpulan BBM dari SPBU terdekat. Yakni dengan cara terlebih dahulu memodifikasi tanki dan dibantu peralatan pompa elektrik tenaga baterai.

"Jumlah BBM per harinya yang diperoleh dari hasil operasi L-300 itu sebanyak 1 ton. Pengumpulan solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara L-300 berulang kali mengisi BBM ke SPBU setempat," sebut Halim.

DPP LiRA Tabagsel, kata Mara Halim Harahap, akan terus memantau setiap perkembangan penanganan kasus ini. "Kita kawal sampai mendapat putusan yang inkrah dari pengadilan," tegasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru