Kapolres Tapsel: Belum Ada Tersangka Lain Terkait Kasus Mantan Kades AHH

Andy Liany - Kamis, 09 November 2023 07:38 WIB
Kapolres Tapsel: Belum Ada Tersangka Lain Terkait Kasus Mantan Kades AHH
istimewa
Kapolres Imam Zamroni didampingi jajarannya ketika menyampaikan kronologis upaya paksa penangkapan terhadap AHH
bulat.co.id -Dugaan Korupsi mantan Kades Sihopuk Baru Paluta AHH (50) APBDes bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni SIK MH menjelaskan belum ada tersangka lain.

"Sementara dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk tersangka masih mengarah ke AHH," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra SH MH dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat menjelaskan kasus dugaan mantan Kades AHH, Rabu (8/11/2023).

Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara (Paluta) juga mengeluarkan hasil yang senada dengan pihaknya. Artinya, tersangka masih mengarah ke AHH.

Tapijika dalam pengembangan atau pelengkapan berkas perkara nanti muncul tersangka lain, maka akan kita proses, terang Kapolres.

Awalnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait ulah Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

Dimana berdasarkan Dumas, kuat dugaan AHH tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan lidik. Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Dari hasil audit APIP Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018. Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018.


Jumlahnya senilai Rp449.752.593 dan, pada Sabtu (21/10/2023), Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru