LPA Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Perdagangan Anak

- Kamis, 15 September 2022 14:10 WIB
LPA Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Perdagangan Anak
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar mengusut tuntas dugaan perdagangan anak.

"Kami membaca kronologi ceritanya sangat miris. Tentu kasus ini segera diusut tuntas pihak kepolisian. Dibuka secara terang benderang," ucap Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga, Kamis (15/9/2022).

Munirudin mencatat, kasus terhadap kekerasan anak di wilayah Sumut tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian harus serius menangani kasus ini.

"Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi terkait kasus anak," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menambahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, seorang anak inisial JA (12) diduga menjadi korban trafficking sampai terkena HIV.

"Korban diduga menjadi korban perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat keluarganya," terang Ketua Perhimpunan Tionghua Demokrat Indonesia (PERTIDI) David Angdreas kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

"Dokter mengatakan bahwa JA telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, sehingga membuat JA positif HIV," ucapnya. (Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru