bulat.co.id - SPBU 14 221 245 di jalan lintas Tanah Jawa-Asahan di Kecamatan Tanah Jawa Kabupeten Simalungun jual BBM ke konsumen yang menggunakan jeriken.
Hal ini terpantau awak media pada Senin (11/10/2022) sekira jam 12.30 Wib. Terlihat petugas SPBU itu mengisi beberapa jeriken plastik dengan BBM jenis pertalite.
Bahkan, diduga konsumen yang mengisi jeriken plastik itu berasal dari luar kabupaten Simalungun. Konsumen tersebut datang menggunakan mobil pickup berwarna hitam.
Padahal, jika mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
(ES)