Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi

Hendra Mulya - Kamis, 12 Desember 2024 18:52 WIB
Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi
bulat.co.id - TEBING TINGGI | Polres Tebing Tinggi melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pencurian rel kereta api yang melibatkan anggota DPRD aktif Kota Tebing Tinggi.

Proses penanganan sebelumnya tertunda dikarenakan yang bersangkutan merupakan Calon Legislatif yang terdaftar di KPU Tebing Tinggi yang kemudian diumumkan terpilih dan dilantik pada bulan September 2024.

Hal ini sesuai dengan jukrah Pimpinan Polri melalui Surat Telegram No 1160 tahun 2023, sebagai bentuk Netralitas Polri dalam Pemilu.

Proses penyidikan diawali dengan melaksanakan gelar perkara di Bag Wassidik Dit Krimum Polda Sumatera Utara, yang kemudian penyidik Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah penyidikan dan mengirimkan SPDP ke JPU.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang yang menyatakan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan ex Terpidana dalam kasus Pencurian Rel Kereta Api, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi lainnya termasuk dari PT. KAI dan terhadap tersangka CM yang saat ini merupakan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi.

"Saat ini proses penyidikan terus berlanjut hingga nantinya pengiriman berkas ke JPU untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sehingga tidak benar bahwa Proses penyidikan ini berubah ke proses penyelidikan", tegas Kasat Reskrim.

Terakhir, Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai Implementasi Polri yang Presisi.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru