Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi 

Hendra Mulya - Selasa, 12 November 2024 21:13 WIB
Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi 
Korban Surya Ningsih bersama kedua anak perempuannya menggelar aksi bungkam depan kantor DPRD Tebing Tinggi.

bulat.co.id - TEBINGTINGGI - Kasus pasal 167 terkait memaksa masuk rumah orang lain tanpa izin dengan korban Surya Ningsih Warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan terduga pelaku inisial F ternyata sempat ditangguhkan karena situasi politik.


Diketahui bahwa Surya Ningsih membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi melalui unit Sat Reskrim dengan LP Nomor: STTPL / B/62/I/2022/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

Kasus ini kembali mencuat lagi di Tahun 2024, setelah Surya Ningsih alias Eci menggelar aksi bungkam dengan cara tutup mulut memakai lakban.

Sang ibu tersebut dan kedua anaknya dengan kondisi mulut berlakban duduk diatas becak bermotor di depan Gedung DPRD Tebing Tinggi, Kamis (7/11) kemarin sekira pukul 09.30 wib.

Ketika media ini mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU Mulyono kepada wartawan Selasa (12/11/2024) menyampaikan

Terima kasih, untuk laporan LP/B/I/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2022, atas nama Pelapor Surya Ningsih sebelumnya penyidikannya ditangguhkan sementara waktu sampai selesainya Pemilihan Calon Legislatif 2024, dikarenakan pelapor/korban dengan Tersangka inisial AFN alias F terdaftar dalam calon tetap anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.

"Tertanggal 21 Oktober 2024, penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan tertanggal 05 November 2024, berkas perkara atas nama tersangka AFN alias F dan RN Br. Pinem dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi," ujarnya.

Sementara itu, dengan korban yang sama atas nama Surya Ningsih alias Eci juga melaporkan oknum F terkait kasus dugaan kekerasan psikis anaknya.

Karena atas perbuatan terduga pelaku F, anak pelapor mengalami trauma. Kemudian dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Tebing Tinggi menyarankan untuk melakukan konseling psikolog terhadap anak pelapor Surya Ningsih. Setelah pelapor melakukan konseling terhadap anaknya yang menyatakan anak korban mengalami trauma, selanjutnya Surya Ningsih membuat laporan kembali ke Polres Tebing Tinggi melalui unit PPA dengan LP nomor: STPL/B/435/VIII/SPKT/2023/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT tentang kekerasan psikis terhadap anak.

Terkait kasus tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi IPTU Mulyono menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan Unit PPA bang,"ungkapnya, Selasa (12/11).

Sebelumnya, kasus ini bermula atas korban dan terduga pelaku F berselisih paham, karena korban dianggap terduga pelaku terlalu mencampuri urusan pribadinya.

Oknum F dan temannya memaksa masuk kedalam rumah kami dengan cara mendobrak paksa pintu rumah dan menerobos paksa masuk ke kamar dan ke dapur untuk mencari saya.

Akibat dorongan oknum F beserta seorang temannya yang menerobos memaksa masuk melalui pintu depan rumah korban, anak Surya Ningsih yang saat itu berusia 3 tahun dan bertepatan berada dibelakang pintu, terjerembab dan terjatuh yang disaksikan langsung oleh anak nya yang saat itu berusia 7 tahun (kakaknya) sehingga membuat anak pelapor yang usia 7 tahun terkejut dan ketakutan.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru