bulat.co.id -SERGAI | Polsek Perbaungan Sergai
melaporkan perkembangan kasus perkara tentang tindak pidana penculikan dan
penganiayaan. Hal ini berdasarkan LP/B/162 /VII/2023/SPKT/POLSEK
PERBAUNGAN/POLRES SERGE/POLDA SUMUT, Tanggal 19 Juli 2023, dengan pelapor
Andriana alias Ana.
Penanganan
kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik
Polsek Perbaungan saat ini sudah SP3.
Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis
Berdasarkan
Perpol No. 8 tahun 2021 tentang keadilan (Restorative Justice), surat
perdamaian dari kedua belah pihak pada tanggal 7 Agustus 2023 di ketahui oleh
Lurah Tualang, surat pernyataan pelapor atas nama Andriana alias Ana tanggal 18
Agustus 2023, tentang tidak keberatan atas kejadian tersebut dan bersedia
mencabut laporan dan surat pencabutan laporan pengaduan dari Polsek Perbaungan
dan merasa keberatan perkara di majukan ke JPU/sidang pengadilan.
Kemudian,
hasil gelar perkara tanggal 18 Agustus 2023 di Sat Reskrim Polres Serdang
Bedagai, surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka Resi
Siregar (dkk) atas nama Pemohon Lely M, tanggal 17 Agustus 2023, surat
penangguhan penahanan atas nama Resi Siregar dan surat penangguhan penahanan
atasnama Amin Nurrahim alias Amin Caki.
Baca Juga :Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Oleh
karena itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek perbaungan
AKP M. Pandiangan, SH menyampaikan pihak akan melakukan tindakan selanjutnya,
yakni melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan gelar perkara, melaksanakan
perdamaian oleh kedua belah pihak (Restorative Justice ) di kelurahan Tualang,
melaporkan kepada pimpinan, menangguhkan para tersangka yang dilakukan
penahanan dan menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan.