Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal

Yusnar - Selasa, 21 Januari 2025 17:38 WIB
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal
bulat.co.id - SERGAI, – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 8 komplotan pelaku begal yang meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus tindak kriminal jalanan ini disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, dan Kanit Reskrim Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik saat konferensi pers di Mapolsek Perbaungan, Selasa (21/1/2025).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memaparkan bahwa pihak kepolisian Team Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengamankan 8 tersangka begal dari 4 laporan polisi (LP) yang diterima di wilayah hukum Polres Sergai.

"Dari total 12 pelaku yang teridentifikasi, 8 telah diamankan, termasuk 2 di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas kita,"ujarnya.

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan di berbagai wilayah. Tidak hanya di Kabupaten Serdang Bedagai, aksi mereka juga terjadi di beberapa daerah lain di Sumatera Utara, seperti Kota Binjai, Pancur Batu, Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Tebing Tinggi. Para tersangka diketahui berasal dari Medan Marelan, Kota Medan, yang juga menjadi lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian para pelaku tersebut.

"Modus operandi kelompok ini adalah beraksi pada tengah malam ataupun dini hari dengan bergerombol menggunakan lima sepeda motor untuk mencari korban di jalanan sepi. Mereka kemudian merampas sepeda motor korban dan membawa hasil curian ke Medan Marelan. Hingga kini, sebanyak 7 unit sepeda motor diketahui telah dirampas oleh kelompok ini,"ungkap AKBP Jhon Sitepu.

Kapolres AKBP Jhon menjelaskan kronologis, penangkapan berawal saat petugas Team Polsek Perbaungan tengah berpatroli di waktu rawan, khususnya tengah malam. Polisi mencurigai tiga sepeda motor yang salah satunya membawa celurit. Ketika dihentikan, dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya melarikan diri yang masih pengejaran.

"Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengungkap jaringan pelaku serta aksi-aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Para pelaku juga dikenali oleh saksi-saksi yang melaporkan kejadian pembegalan,"beber Kapolres Sergai.

Saat ini, sebut AKBP Jhon Sitepu, Polres Sergai terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penadah atau pembeli sepeda motor curian tersebut.

"Pasal dan ancaman hukuman

para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"tutup Kapolres AKBP Jhon.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru