bulat.co.id - Seorang wanita pengusaha perabot dan sembako yang beralamat di Jalan Bisnis Centre Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Sofiah, mengaku kecewa dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, dirinya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum berinisial MM, yang saat ini kasusnya bakal memasuki persidangan dalam waktu dekat, hingga kini tak juga ditahan.
Kekecewaan ini diutarakan oleh wanita yang akrab dipanggil Sofia kepada wartawan, pada Rabu (26/10/2022) di Lubuk Pakam.
Dikisahkannya bahwa kasus tersebut atas dasar laporannya ke Mapolres Serdang Bedagai yakni dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang pembayaran atas pembelian 140 sak beras @ 10 Kg senilai Rp.13.580.000, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/179/II/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Gara-gara permasalahan ini, Sofia terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Dimana awal mulanya, wanita berinisial MM yang diketahui merupakan salah satu pemilik E-Warung di Kecamatan Perbaungan, ternyata setelah menjual beras milik dirinya sebanyak 140 sak ukuran 10 Kg, dan uang hasil penjualan malah tidak diberikan kepadanya.
"Beberapa kali pelaku ngambil beras sama saya memang di bayar, tapi setelah itu tidak dibayar, maka saya laporkan ke polisi. Capek juga saya nagih ke dia, dan lebih kecewanya lagi dia setelah ditetapkan tersangka tidak ditahan, saya hanya minta keadilan," ungkapan sedih Sofia.
"Sedihnya lagi, WhatsApp (WA) dan Telepon seluler saya diblokir MM, sehingga saya menjadi curiga dan ketika didatangi untuk menagih dana sebesar Rp.13,5 juta ke rumahnya, beliau tidak mau keluar jumpai saya. Selanjutnya, permasalahan ini saya konsultasikan dengan suami dan tak ingin berlarut-larut penyelesaiannya maka saya ambil langkah melaporkan wanita pemilik e-Warung tersebut ke Polres Sergai," terangnya.
Selanjutnya, pasca satu bulan laporan tersebut, ternyata hasil penyelidikan pihak kepolisian menyebutkan wanita inisial MM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan dua alat bukti dugaan penipuan dan penggelapan.
"Barulah setelah ditetapkan sebagai tersangka, wanita pemilik E-Warung itu menyetorkan uang senilai Rp.13,5 juta lebih itu lewat transfer secara diam-diam melalui rekening suami saya. Dan setelah ditransfer baru dia memberitahukan kepada saya lewat WA. Mengetahuinya dana itu dikembalikan diam-diam, saya langsung menyerahkannya ke Mapolres Sergai," tambahnya.
Melihat sikap tersangka yang merasa tidak bersalah itu membuat Sofia marah terhadap tersangka.
"Andai kemarin tersangka datang ke rumah dengan baik-baik dan minta maaf dengan alasan yang bisa diterima, maka masalah ini tidak sampai ke polisi. Itulah kronologisnya bang, sekali lagi saya minta keadilan dan mengapa dia pelaku tidak ditahan, untuk dipersidangan nanti saya juga agar dia dihukum sesuai perbuatanya," pinta Sofia.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Renhard Harve saat di konfirmasi via selular, pada Kamis (27/10/2022) sore, menyebutkan bahwa tersangka statusnya saat ini adalah tahanan kota.
"Saya sudah panggil jaksanya yang menangani kasus ini. Jadi tidak benar itu katanya tidak ditahan, dia sudah berstatus tahanan kota dan wajib lapor, dan inipun sudah saya jelaskan sama Korban langsung," ujar Renhard Harve.
Ditambahkan lagi, bahwa Minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya Minggu depan akan kita limpahkan ke persidangan di Pengadilan," terang Renhard Harve.
(and)