Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah

Yusnar - Jumat, 24 Januari 2025 17:14 WIB
Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
bulat.co.id - SERGAI, - Sering terdengar ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut kegiatan Galian C berdalih cetak sawah yang sangat membingungkan.

Sebenarnya apa yang dimaksud alih fungsi lahan dan cetak sawah tersebut. Berikut pengungkapan Dinas Pertanian Sergai.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Fatur Rozi kepada wartawan, Jumat (24/1) menjelaskan bahwa Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Sumber : Undang - undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Alih fungsi lahan berarti mengalihfungsikan lahan pertanian tidak sesuai peruntukkannya.

"Lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dilarang dialihfungsikan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dialihfungsikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah untuk kepentingan atau dalam hal terjadi bencana alam,"paparnya.

"Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum dilaksanakan untuk keperluan pembangunan, jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara,stasiun kereta api, terminal, Fasilitas keselamatan umum, cagar alam dan/atau pembangkit dan jaringan listrik,"paparnya.

Sedangkan, kata Fatur, cetak sawah adalah suatu usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diusahakan untuk pertanian dengan sistem sawah. (Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 48/Kpts/RC.210/B/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Cetak Sawah).

Upaya penambahan luas baku lahan pertanian melalui cetak sawah baru sangat penting untuk mendukung pemanfaatan ketahanan pangan, sebagai langkah antisipasi maraknya praktek alih fungsi lahan pertanian dan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.

"Syarat cetak sawah antara lain :

Tersedia air irigasi dalam jumlah cukup minimal satu musim tanam;

Lahan sesuai untuk tanaman padi sawah berdasarkan ketentuan dan kriteria yang berlaku;

Status kepemilikan tanah sudah jelas dan tidak dalam sengketa / tumpang tindih dengan program / kegiatan lain, Tidak termasuk dalam kawasan hutan, Petugas penyuluh pertanian lapangan sudah ada, dan Surat pernyataan untuk tidak mengalihfungsikan dan akan memanfaatkan lahan sawah baru,"beber Fatur.

Terpisah, Reza Firmansyah, ST, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, menegaskan kalau terkait perizinan untuk aktivitas galian C itu di Provinsi.

"Kalau itu memang lahan diperuntukkan cetak sawah ya gak ada masalah. Tapi yang jadi permasalahan itu kalau tanah di bawa keluar atau diperjualbelikan, makanya menjadi galian C untuk izinnya itu di Provinsi"ujarnya..

Penulis
: Yusnar
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru