Wali Kota Larang Kampanye di Halaman Bolak Padangsidimpuan

Dedi S - Rabu, 25 September 2024 15:00 WIB
Wali Kota Larang Kampanye di Halaman Bolak Padangsidimpuan
Suhut Gultom
Suasana ketika KPU Padangsidimpuan gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye, Dana, dan Zonasi Kampanye pada Pilkada 2024
bulat.co.id -SIDIMPUAN - Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor melarang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota 2024 Kampanye menggunakan Halaman Bolak Padang Nadimpu.

Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Rahuddin Harahap pada Sosialisasi Regulasi Kampanye, Dana serta Zonasi Kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU di aula Hotel Mega Permata Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Selasa (24/9/2024) sore

Terkait hal tersebut Rahuddin, mengungkapkan larangan yang disampaikan Pj Wali Kota tersebut untuk menanggapi zona Kampanye yang di paparkan Komisioner KPU Padangsidimpuan Divisi Partisipasi Masyarakat, Parlagutan Harahap.

"Dimana, dalam rapat rapat kordinasi dengan KPU sebelumnya, Pj Wali Kota sudah menyampaikan agar Halaman Bolak tidak digunakan untuk Kampanye", sebut Rahuddin.


Menanggapi hal tersebut Parlagutan Harahap membenarkan hal itu namun hingga kini belum diperoleh lokasi yang tepat di Kecamatan Padangsidimpuan Utara sehingga Halaman Bolak masih menjadi zona Kampanye.

"Hingga sampai saat belum ada lokasi yang tepat ber Kampanye di Padangsidimpuan Utara, kita akan kembali melakukan Rakor dan nanti akan menyurati setiap Paslon agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk Kampanye", ujar Parlagutan

Giat tersebut dihadiri Tim Paslon, Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas terkait, selain Zona Kampanye, pembatasan Dana Kampanye, Alat peraga sesuai dengan pasal 39 Poin 2 , PKPU nomor 13 tahun 2004 menjadi pembahasan.

Sedangkan lokasi Kampanye Rapat Umum yang telah ditentukan pihak KPU yakni, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara bertempat di Halaman Bolak Padang Nadimpu ("Masih dalam masalah")

Di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, di Stadion HM Nurdin Lubis, Lapangan Sepak Bola Desa Sidangkal dan Lapangan Sepak Bola SMAN 3 Padangsidimpuan.

Di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua di Lapangan Sepak Bola Desa Baruas, Lapangan Sepak Bola Desa Batang Bahal dan Lapangan Sepak Bola Aek Tuhul 4.

Di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, di Lapangan Sepak Bola Desa Salambuae dan di Lapangan Sepak Bola Perumnas Pijorkoling.

Di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, di Lapangan Sepak Bola Desa Siharang-Karang dan Lapangan Sepak Bola Sabungan.

Dan di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu di Lapangan Sepak Bola Desa Joring Lombang dan di Lapangan Sepak Bola Desa Rimba Soping.

Ke awak media Assisten 2 Rahuddin mengatakan pelarangan yang disampaikan Pj wali Kota tersebut sebab Halaman Bolak baru di rehab dan masih dalam masa perawatan.

"Halaman Bolak ini baru di rehab dan dalam masa perawatan bila rusak saat dipakai Kampanye siapa nanti yang bertanggung jawab", ujar Rahuddin.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru