Usai Usung Gibran Jadi Cawapres, Prabowo-Airlangga Bertemu Jokowi di Istana

Hadi Iswanto - Sabtu, 21 Oktober 2023 17:40 WIB
Usai Usung Gibran Jadi Cawapres, Prabowo-Airlangga Bertemu Jokowi di Istana
suara.com
Prabowo dan Airlangga
bulat.co.id -Prabowo Subianto dan Airlangga Hartanto yang baru saja sepakat mengusung Gibran Rakabuming menjadi Cawapres, berkunjung ke istana untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (21/10/2023) sore.

Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga bakal Capres Koalisi Indonesia Maju itu tampak datang ke Istana lebih dulu. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana coklat.

Sebagaimana dilansir dari Antara, tidak diketahui kapan Prabowo tiba, tapi ia tampak meninggalkan Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi Toyota Alphard B 108 PSD melalui pintu Bali.

Kendaraan Prabowo bergerak keluar kawasan Istana Merdeka menuju ke Jalan Merdeka Utara.

Selang lima menit kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tiba di Pintu Bali Istana Merdeka.

Airlangga mengenakan batik coklat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana, beberapa saat setelah Prabowo meninggalkan Istana.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan bergulir pada 19--25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru