bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pemilih yang harus pindah tempat mencoblos surat suara di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya pada Pemilu 2024.
Melalui akun Instagram KPU RI, @kpu_ri, KPU mengingatkan masih ada waktu hingga 12 hari ke depan untuk para pemilih dalam kategori tersebut. KPU memberi tenggat bagi pemilih yang ingin pindah tempat pencoblosan pada 15 Januari 2024.
Dalam postingan tersebut, KPU juga merilis sembilan alasan yang akan disetujui bagi pemilih yang harus pindah tempat memilih di luar dapil asalnya.
"#TemanPemilih, inilah 9 (sembilan) alasan pindah memilih dengan batas waktu 12 hari menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Segera hubungi petugas PPS di desa atau kelurahan, atau petugas PPK di kecamatan atau KPU, di wilayah asal atau tujuan," menkutip dari Instgaram KPU, Kamis (4/1/2024).
Seperti diketahui pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Opsi ini disediakan bagi mereka yang sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat E-KTP saat pemilihan dihelat.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berikut 9 alasan pemilih dapat pindah tempat pencoblosan:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya.