bulat.co.id -
MADINA | Pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) tinggal menunggu satu hari lagi. Meski begitu, baru 4 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan syarat Bacaleg ke KPU Madina.
Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU Madina, untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pada 9 Juli 2023 pukul 8:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.
Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
"Terhitung pada pukul 17:50 sore, Sabtu 8 Juli 2023 baru empat partai yang sudah kita terima berkas perbaikan Bacalegnya dan yang kita sudah berita acarakan. Keempat partai itu PKB, Nasedem, Hanura dan PAN," sebut Ketua KPU Madina Fadillah Syarief di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).
Syarif menyebut, terkait berkas perbaikan Bacaleg yang sudah diserahkan oleh Parpol tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum, tentunya masih dalam pemeriksaan oleh tim operator KPU Madina.
"Lengkap atau belumnya berkas perbaikan syarat Baceleg dari parpol yang sudah menyerahkan, itu dibidang operator yang akan memeriksanya," jelasnya.
Disebutkannya, dari 614 Bacaleg yang diajukan Parpol, baru 39 Bacaleg yang tercatat memenuhi syarat (MS) administratif. Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575 Bacaleg.
"Jumlah Bacaleg yang sudah memenuhi syarat tersebut itu hitungannya secara umum dari keseluruhan Parpol," kata Syarief.
Untuk itu kata Syarief, KPU Madina meminta partai politik yang belum menyerahkan kembali perbaikan berkas Bacaleg sesuai tenggat waktu yang di tentukan.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang juga menjelaskan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan Bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan Bacaleg tentang formulir model BB.
"Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena Bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Kemudian, belum melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar," ujar Ikhsan.
Ikhsan juga menuturkan Bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).Sehingga tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024.