Status Bobby - Surya di Pilgubsu Maladministrasi, Blok Sumut: Wajib Mundur

Andy Liany - Jumat, 27 September 2024 17:32 WIB
Status Bobby - Surya di Pilgubsu Maladministrasi, Blok Sumut: Wajib Mundur
istimewa
Status Bobby - Surya di Pilgubsu Maladministrasi, Blok Sumut: Wajib Mundur
bulat.co.id - Pencalonan Bobby - Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bobby - Surya wajib mundur bukan cuti dari jabatan walikota dan bupati.

TMS Bobby Nasution selaku Walikota Medan dan Surya yang merupakan Bupati Asahan ini keduanya tidak mundur dari jabatannya masing masing berarti melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jika Bobby-Surya tidak mengundurkan diri dan hanya cuti untuk kampanye, ini jelas maladministrasi dalam bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan," tegas Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Edwin Syahrizal Pohan ST, SH di Medan, Jumat 27 September 2024.

Dijelaskannya, peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas mensyaratkan, bahwa kepala daerah yang maju pada Pilkada di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya.

Syarat ini, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Pada pasal 7 ayat 2 huruf (P) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri, (Harus) Memenuhi Persyaratan.

"Syaratnya adalah, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, sejak ditetapkan sebagai calon," jelas Edwin Pohan.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, kata Edwin Pohan, juga disebutkan kalimat yang persis sama seperti dalam Undang Undang No 10 tahun 2016. Bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Nah, Bobby sebagai Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, mencalonkan diri di daerah lain, yakni calon Gubernur Sumut yang daerahnya lebih luas, yaitu Provinsi Sumut. Begitu juga dengan Surya sebagai Bupati Asahan. Karena itu, Bobby dan Surya harus berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan. Bukan cuti," sebutnya.


Pria yang diakrab dipanggil Ucok Pohan ini juga heran bila ada yang menyebut Kota Medan dan Provinsi Sumut sebagai daerah yang sama.

"Namanya saja sudah berbeda, yakni Kota Medan dan Provinsi Sumut. Dan, luas wilayahnya pun berbeda. Batas wilayah daerah Kota Medan hanya Deliserdang dan Kota Binjai. Sementara Sumut batas wilayahnya Provinsi Riau, Sumbar dan Aceh," paparnya.

Selain itu, untuk memudahkan pemahaman tentang defenisi daerah, Ucok Pohan meminta semua pihak, terutama KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu, membaca Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam undang undang ini dijelaskan tentang defenisi daerah.

Pasal 1 ayat 12 Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda, menguraikan bahwa daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah.

Dari defenisi ini, lanjut Ucok Pohan, sangat jelas pembedaan daerah pemerintahan provinsi dengan daerah pemerintahan kabupaten kota. Baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten kota, memiliki batas wilayah masing masing.

"Merujuk pada defenisi ini, maka orang awam saja paham bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut bukanlah daerah yang sama," tegasnya.

Karenanya, KPU Sumut sebagai penyelenggara harus menjalankan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilgubsu 2024.

"Sudah jelas ini terjadi pelanggaran, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon Bobby - Surya," tegas Ucok Pohan.

Sikap tegas KPU Sumut sangat penting dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang sehat. KPU Sumut juga harus dapat meyakinkan masyarakat, bahwa Pilgubsu ini benar benar menjadi pendidikan demokrasi yang sehat.

Bila KPU Sumut tidak bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan, maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara.

"Bahkan, akan muncul asumsi ketidaknetralan KPU dan institusi lain dalam penyeleggaraan Pilkada 2024 ini," serunya.


Di sisi lain, Ucok Pohan juga berharap besar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memainkan perannya dalam rangka terwujudnya pesta demokrasi yang sehat.

"Karena itu, Bawaslu harus memanggil dan meminta keterangan KPU Sumut terkait dengan status Bobby - Surya yang tidak mundur, dan hanya cuti kampanye dalam Pilgubsu 2024 ini," pungkasnya.

Terkait ini juga Ucok Pohan mengimbau agar tercapainya demokratis yang diinginkan para penyelenggara, aparatur sipil negara dan para penegak hukum harus netral, sebab hukum dan aturan itu dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk ditabrak.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru