bulat.co.id -Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Muhammad Romahurmuziy alias Romi mengumumkan kembali bergabung ke jajaran elite
Partai Berlambang Ka'bah dengan memegang jabatan Ketua Majelis Pertimbangan.
Informasi itu dibenarkan oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi
alias Awiek pada Minggu (1/1/2023)
"Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek, menjawab
pertanyaan tentang informasi kembalinya Romi ke PPP dan jabatan yang diemban
Romi di PPP, seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Baca Juga:Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Setelah Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan">Partai Ummat Genapkan Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024, Setelah Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan
Romi awalnya mengumumkan melalui akun Instagram miliknya
dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP
DPP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad
Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
"Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain
kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis
Romi dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.
Selain Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan
lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim,
Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.
Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim
dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.
Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode
2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar
VIII PPP di Surabaya. Dalam karier politiknya, Romi juga pernah menjabat
sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni
2009-2014 dan 2014-2019.
Nama Romi sempat menuai kontroversi lantaran sempat terseret
kasus korupsi pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),
Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di
lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat
banding.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan
pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020.