Puluhan PPS di Surabaya Mundur, Ini Alasannya

Hendra Mulya - Senin, 17 Juli 2023 16:20 WIB
Puluhan PPS di Surabaya Mundur, Ini Alasannya
internet
bulat.co.id -SURABAYA |Puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Surabaya mengundurkan diri. Pengunduran ini dilakukan puluhan PPS jelang Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan puluhan PPS yang telah menyatakan mengundurkan diri.

PPS yang dilantik sejak 24 Januari 2023 di Halaman Balai Kota Surabaya ini mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Baca Juga :Sejumlah Nama Calon Bawaslu Labuhanbatu Pernah Tersandung Masalah : Pansel Harus Cermat

"Mereka mengundurkan diri, jadi pihak kami tengah memproses dengan cepat pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS yang kosong. Sejauh ini angka pastinya saya belum tahu. Ada sekitar puluhan PPS yang mengundurkan diri," kata Subairi di KPU Kota Surabaya, Senin (17/7/23).

Subairi mengatakan ada berbagai alasan anggota PPS yang mengajukan surat pengunduran diri itu. Yakni ada menerima pekerjaan baru dari suatu perusahaan dan ada pula untuk merawat orang tuanya.

Tak hanya itu, lanjut Subairi, ada alasan unik juga diterimanya. Antara lain adanya PPS yang mengundurkan diri sebab akan melangsungkan pernikahannya dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Terbaru hari Senin kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap PPS Airlangga Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng, yang perempuan itu PPS yang suaminya itu PPK di Kecamatan Dukuh Pakis. Karena perkawinan sesama Badan Ad Hoc atau sesama penyelenggara pemilu, jadi yang satunya mengundurkan diri," ujar Subairi.

Subairi menjelaskan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 menegaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Meski demikian, KPU Surabaya akan segera memproses surat pengunduran diri dengan cepat. Sebab, tahapan Pemilu 2024 semakin dekat pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :Bawaslu Usul Tunda Pilkada, Polisi Angkat Bicara

Dengan surat pengunduran diri dari anggota Badan Ad Hoc baik dari PPK maupun PPS, kata Subairi, KPU Surabaya akan mengklarifikasi pengirim surat pengunduran diri, sebab didalam surat tersebut belum ditulis secara rinci alasannya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil pengganti Badan Ad Hoc, untuk dimintai keterangan dan ketersediaannya menggantikan posisi yang kosong.

"Intinya, yang menggantikan atau nomor urut selanjutnya itu berkenan atau tidak. Seperti itu mekanismenya. Terakhir tentunya pada pelantikan pengganti, seperti itu," pungkasnya.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru