bulat.co.id -JAKARTA
| Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung pasangan Anies-Cak Imin
sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Keputusan
itu disampaikan usuai Rapat Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera. Di mana
dalam rapat itu, PKS secara resmi memberikan restu kepada pasangan Anies
Baswedandan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai
bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga :Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, PDIP Minta Motif Diusut Tuntas
"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil
presiden mewakili Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Syaikhu mengatakan, keputusan Rapat Majelis Syuro kesembilan PKS tersebut
sekaligus meresmikan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS
pada Pilpres 2024.
"Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan
Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal
calon wakil presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai
Keadilan Sejahtera pada Pilpres Tahun 2024," ujarnya.
Lebih lanjut,Syaikhu juga mengatakan pernyataan sikap tersebut sekaligus
menepis berbagai keraguan masyarakat soal siapa pasangan Anies Baswedan.
Baca Juga :DPD Partai Nasdem Gelar Sosialisasi di Desa Pudun Jae Kota Padangsidimpuan
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota dan keluarga besar
PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin
Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober
2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula
mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen
dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta
Pemilu. (dhan/ant)