bulat.co.id -Penjabat
Gubernur NTT Ayodhia Kalake menghadiri
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di ruang sidang utama
DPRD Provinsi NTT, Senin (16/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTT Dr. Inche D. P. Sayuna dan diawali dengan pengesahan Risalah Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan Sekda NTT Kosmas D. Lana.
Penjabat Gubernur NTT juga menyampaikan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj. Gubernur NTT menyampaikan beberapa poin di antaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset - aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.
"Pemerintah juga telah melakukan sejumlah terobosan sebagai peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat _corner_ , pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para wajib pajak melalui samsat _door to door_ bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelas Ayodhia.
Sedangkan dalam rangka Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkembangan Prevalensi Stunting, Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Inflasi di Daerah, Standar Pelayanan Minimal, dan Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023. Tanggal 13 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi NTT telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-NTT yang dipimpin oleh Penjabat Gubenur NTT dan dimoderatori oleh Sekda Provinsi NTT untuk saling berbagi praktik terbaik dalam penanganan sejumlah isu-isu prioritas tersebut.
"Berkaitan dengan kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan mengundang maskapai lain untuk melayani penerbangan dalam wilayah NTT. Sebagai informasi, Penjabat Gubernur juga telah
menyampaikan aspirasi terkait mahalnya tiket pesawat kepada Menteri Perhubungan RI di sela-sela momen Puncak Peringatan Hari Maritim Nasional di Kupang tanggal 12 Oktober 2023," Ungkapnya.
Selain itu, terkait pembayaran TPP bagi ASN, Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
"Pemerintah sependapat dengan saran Fraksi untuk mengalokasikan dan merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat kami informasikan bahwa Pemerintah telah melakukan pembayaran TPP bulan Maret dan April 2023 dan tetap mengupayakan pembayaran pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah," tambah Ayodhia.
Terkait saran fraksi untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, terutama mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk operasi pasar.
"Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus dilakukan, baik dengan TPID maupun Satgas Pangan. Koordinasi dengan Bulog Divre NTT juga terus dilakukan dan sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar) secara bundling (dengan komoditas komoditi pangan lain seperti minyak goreng)," jelas Ayodhia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur kepada Wakil Ketua DPRD I Inche Sayuna.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Julia Nomleni, Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTT Ir. Petrus Christian Mboeik, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana, SH., M.Si serta Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.