bulat.co.id -JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana jadwal pendaftaran
calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat. Mahfud
mengatakan jika jadwal tersebut tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa
terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Baca Juga :Pemilu 2024 yang Harus Diketahui">Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Mahfud pun menjelaskan argumennya tersebut. Menurutnya, jika mengikuti jadwal
pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya
jadwal pencoblosan bisa mundur.
"Karena gini. Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU
setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Tapi
ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan,
sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum
pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu
ada UU," ujar Mahfud.
"Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab
itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu
masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu
udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan
daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," lanjut dia.
Baca Juga :Ridwan Kamil Incaran Capres di Pilpres 2024
Mahfud menjelaskan, dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi
10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu
itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang
Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan
tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara
harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau
tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU yang dilihat, jadwal pengumuman
pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16
Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober
hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang
jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (dhan/dtk)