Pemko Padangsidimpuan Teken MoU dengan Sejumlah Lembaga

Dedi S - Rabu, 28 Agustus 2024 23:11 WIB
Pemko Padangsidimpuan Teken MoU dengan Sejumlah Lembaga
Suhut Gultom
Suasana saat Pemko Padangsidimpuan meneken MoU dengan sejumlah Lembaga.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pemko Padangsidimpuan resmi teken Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan PT PLN Persero UP3, BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu, di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024)

MoU mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk Pemko.

Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota tersebut.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor SSos MAP, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya.

Dimana MoU ini merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pemda diharuskan terlebih dulu membuat Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024", ucap H Timur.



H Timur menerangkan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota ini, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Dengan MoU ini diharap menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik", terang H Timur.

H Timur menjelaskan akan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Anggota Ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian ke Petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.

"Kami pastikan bahwa Badan Ad hoc dan Panitia pelaksana Pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas tugasnya", jelas H Timur

Sementara, Manager PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan Yessi Indra menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik MoU ini. Dan

PLN sangat terbuka dan siap berkolaborasi dengan Pemko dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan

"Tentu dengan MoU ini diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemko dalam meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kota Padangsidimpuan ini", sebutnya

Turut hadir dalam acara tersebut, Ka PT PLN, Ka BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan para Camat se-Kota Padangsidimpuan serta Pejabat lainnya.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru