MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Begini Tanggapan Prabowo

Hadi Iswanto - Senin, 23 Oktober 2023 14:39 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Begini Tanggapan Prabowo
suara
Prabowo melenggang usai MK tolak gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun
bulat.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun pada sidang Senin (23/10/2023) siang ini. Putusan itu membuat Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang sudah berusia 72 tahun melenggang.

Menanggapi gugatan usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun itu, Prabowo mengaku aneh dengan gugatan tersebut yang dianggapnya sebagai mencari-cari.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Jadi kalau nggak cocok dicari-cari," kata Prabowo saat hadir di Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Tetapi menurut Prabowo hal itu merupakan bentuk dari demokrasi. Menurutnya pada akhrinya rakyat yang akan memilih.

"Demokrasi ya demokrasi lah ya kan. Biar rakyat yang milih," ujar Prabowo.

"Jadi allhamdulilah kita jalankan lah demokrasi sebaik-baiknya. Yg penting rukun sejuk damai," kata Prabowo.

MK Tolak Gugatan



MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.

"Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tambah dia.

Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma 'belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama' dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.

Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru