Masa Perbaikan, 544 Bacaleg Aceh Ikuti Uji Baca Al-Qur'an

- Kamis, 13 Juli 2023 17:29 WIB
Masa Perbaikan, 544 Bacaleg Aceh Ikuti Uji Baca Al-Qur'an
internet
ilustrasi

bulat.co.id -ACEH | Masa perbaikan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh berbeda dengan daerah pada umumnya. Sebab, sebanya 544 bacaleg dijadwalkan akan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an. Mereka yang ikut tes terdiri dari bacaleg pengganti hingga yang tidak hadir sebelumnya.

Uji mampu baca Al-Qur'an digelar di lantai II gedung KIP Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/7/2023). Ada tiga meja penguji di dalam ruangan itu dan setiap meja terdapat tiga orang penguji.


Baca Juga :Airlangga Angkat Bicara Soal Desakan Munaslub

Uji baca Al-Qur'an itu direkam oleh panitia. Bacaleg diminta membaca ayat yang ditunjuk. Begitu masuk ke ruangan, Bacaleg diarahkan petugas ke meja penguji.

"Untuk uji baca Al-Qur'an di masa perbaikan ada 544 orang termasuk 19 orang yang dinyatakan tidak mampu dan diganti oleh Parpol," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).


Munawar mengatakan, uji mampu baca Al-Qur'an itu digelar selama dua hari hingga besok. Bacaleg diminta agar berhadir karena tes tersebut menjadi penentu masuk tidaknya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Menurutnya, bila sebelum bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), bacaleg yang tidak hadir kali ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an juga masuk dalam kategori TMS.

Baca Juga :Forkopimda Padangsidimpuan Musnahan BB 136 Perkara
"Bacaleg yang TMS tidak dimasukkan dalam rancangan DCS. Penetapan DCS rencana 19-23 Agustus mendatang," jelas Munawar.


Sebelumnya, sebanyak 19 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur'an. Mereka dinyatakan gugur sehingga partai harus mengganti dengan calon lain.

"Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur'an, dan 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an," kata Munawarsyah kepada wartawan, Rabu (14/6).


Menurutnya, jumlah bacaleg yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an sebanyak 1.194 orang. 50 orangnya mengikuti tes lewat video call.

Sementara bacaleg yang tidak hadir disebut 582 orang. Munawar menjelaskan, ada lima bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes karena non-muslim.

"Terhadap yang tidak hadir statusnya BMS (belum memenuhi syarat), partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan," jelasnya. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru