bulat.co.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berkomitmen mendukung KPU
untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Masalah ini perihal
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk
tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan
dan 7 hari.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan
dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara
konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung
pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat
(3/3/2023).
Baca Juga: SBY Beri Catatan Terkait Sistem Pemilu
Jaleswari menuturkan, Pemilu merupakan agenda konstitusi
yang harus didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena itu, lanjutnya,
Pemerintah akan terus mendukung pelaksanaan tahapan pemilu.
"Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang
harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan
terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana
yang telah diagendakan KPU," tuturnya, seperti dilansir dari detikcom.
Jaleswari juga meminta masyarakat untuk tetap tenang
menyikapi putusan PN Jakpus ini. Dia meyakini KPU akan mengambil langkah
terbaik atas putusan tersebut.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga
suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang
memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU
untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan
berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah
dimulai sebelumnya," ujar Jaleswari.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang
dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai
Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai
politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai
Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti
verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang
mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu,
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa
tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak
putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024. .
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa
tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan
tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat)
bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak
Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan
dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan
Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan
Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7
(tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih
dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
KPU Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga
menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan
banding nanti.
"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan
mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan
demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan
upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan
tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua
KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).