"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga
suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang
memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU
untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan
berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah
dimulai sebelumnya," ujar Jaleswari.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang
dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai
Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai
politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai
Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti
verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang
mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu,
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa
tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak
putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024. .
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa
tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan
tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat)
bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.