bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua
DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung
DKPP yang disiarkan di YouTube
DKPP, Senin (5/2/2024).
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota
KPU RI lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pasca putusan
DKPP, kata 'Diskualifikasi' pun memuncaki trending topic di
twitter siang ini.
Netizen ramai-ramai menggunakan kata
diskualifikasi terkait pencalonan
Gibran Rakabuming sebagai calon presiden pendamping Prabowo Subianto.
Pencalonan itu dianggap sebagai sesuatu yang salah karena keputusan MK yang kontroversial.
"Semakin dekat hari pencoblosan malah semakin dekat di DISKUALIFIKASI," cuit netizen dengan akun @goestiantoni.
Selain tagar Diskualifikasi,
Ketua MK dan Ketua KPU juga memuncaki trending topic siang ini.
Sejauh ini, ada empat laporan kepada
DKPP.
Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-
DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-
DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-
DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-
DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
DKPP menyatakan pencalonan
Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan
KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan
DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota
DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota
DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.