bulat.co.id -
JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan meng
gelar pemungutan suara
susulan di sejumlah TPS, di
Demak, Jawa Tengah pada 24 Februari 2024 mendatang."
Demak, (pemungutan suara
susulan) hari Sabtu 24 Februari 2024," kata Ketua Divisi Teknis
KPU RI Idham Holik, Sabtu (17/2/24).
Keputusan itu tertuang dalam Surat
KPU Kabupaten
Demak Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024. Dalam surat itu, diputuskan jika pemungutan suara
susulan di 10 desa Kabupaten
Demak, akan di
gelar pekan depan.
"
KPU Kabupaten
Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara Susulan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 10 (sepuluh) desa di Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Demak," bunyi Surat Keputusan
KPU Kabupten
Demak.
Total ada 10 desa dengan 114 TPS yang akan meng
gelar pemungutan suara
susulan di
Demak. Hal itu lantaran sempat terjadinya bencana banjir di 10 desa Kabupaten
Demak, yang menyebabkan penundaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berikut daftarnya:
1. Wonoketingal- Jumlah TPS: 19 (TPS 01-19)- Jumlah DPT: 4.882 pemilih
2. Cangkringrembang- Jumlah TPS: 9 (TPS 01-09)- Jumlah DPT: 2.074 pemilih
3. Cangkring- Jumlah TPS: 15 (TPS 01-15)- Jumlah DPT: 3.796 pemilih
4. Undaan Kidul- Jumlah TPS: 9 (TPS 01-09)- Jumlah DPT: 2.074 pemilih
5. Undaan Lor- Jumlah TPS: 7 (TPS 01-07)- Jumlah DPT: 1.671 pemilih
6. Ngemplikwetan- Jumlah TPS: 8 (TPS 01-08)- Jumlah DPT: 1.865 pemilih
7. Wonorejo- Jumlah TPS: 18 (TPS 01-18)- Jumlah DPT: 4.488 pemilih
8. Karanganyar- Jumlah TPS: 19 (TPS 01-19)- Jumlah DPT: 4.672 pemilih
9. Ketanjung- Jumlah TPS: 4 (TPS 10-13)- Jumlah DPT: 829 pemilih
10. Jatirejo- Jumlah TPS: 6 (TPS 01-06)- Jumlah DPT: 1.318 pemilih