bulat.co.id -
JAKARTA | Ketua dan
anggota KPU RI mendapat
sanksi keras dalam
proses pendaftaran Gibran Rakabuming
Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (
DKPP) ini berupa peringatan
keras terakhir."Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan
sanksi peringatan
keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung
DKPP, Senin (5/2/24).
Selain
Ketua KPU Hasyim Asy'ari,
sanksi ini dijatuhkan pada
anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Ada empat laporan kepada
DKPP. Keempat pelapor yakni Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-
DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-
DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-
DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-
DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan
KPU menjalankan putusan ini.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Dalam putusan ini,
Ketua dan Anggota
DKPP menilai ketua dan
anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno
oleh 5
anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap
anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai
anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.
Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor
Dalam laporannya, pelapor menilai
KPU membiarkan
Gibran Rakabuming mengikuti
proses tahapan pencalonan. Mereka menilai itu melanggar prinsip kepastian hukum.
"Tindakan terlapor membiarkan
Gibran Rakabuming
Raka mengikuti
proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan
Gibran Rakabuming
Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di
DKPP yang disiarkan di channel YouTube
DKPP, Jumat (22/12/23).
Sunandiantoro menyatakan,
Gibran mendaftar pada saat peraturan
KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah
proses di
KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro.
Pihak Demas Brian Wicaksono meminta
DKPP menjatuhkan hukuman etik kepada
anggota KPU RI. "Kami mohon agar
DKPP memeriksa dan memutus kode etik penyelenggara tersebut," pinta Sunandiantoro.
Selanjutnya, pengadu lainnya, yakni Iman Munandar, juga mempermasalahkan hal serupa. Namun, secara khusus, ia hanya melaporkan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan
Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan P
KPU baru.
"Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan
Ketua KPU, namun
Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif kolegialan ini melanggar P
KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen
Gibran Rakabuming," ucap dia.