bulat.co.id - Setelah pernyataannya soal
presiden boleh kampanye tuai kontroversi, Joko Widodo atau
Jokowi kembali menjelaskan maksud pernyataannya.
Jokowi sampai menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam
UU Pemilu yang mengatur hal tersebut."Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal
UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata
Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas.
Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai
UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil
presiden boleh kampanye.
Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.