bulat.co.id -MEDAN | Menjelang pemilu ada banyak istilah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian masyarakat, salah satunya adalah KPPS dan PPS. Sebenarnya apa perbedaan KPPS dan PPS, serta tugas tugasnya dalam pemilu? Simak penjelasannya berikut ini.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (8), Panitia Pemungutan Suara atau yang disingkat
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
PPS biasanya paling lama dibentuk sebulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lama sebulan setelah pemilu.
Anggota
PPS terdiri dari tiga orang, yakni satu ketua dan dua anggota, biasanya tokoh masyarakat yang sesuai ketentuan. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26, secara umum berikut tugas PPS, yaitu :
1. Membentuk KPPS.
2. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
3. Melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Mengusulkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS melalui
PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5. Mengumumkan daftar pemilih.
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.
8. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
9. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
PPS yang sudah dibentuk kemudian akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang disingkat
KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Anggota
KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang, yaitu satu orang ketua dengan 6 anggota yang biasanya berasal dari masyarakat sekitar TPS.
KPPS biasanya paling lama dibentuk 14 hari sebelum pelaksanaan
Pemilu dan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 32, berikut tugas KPPS, yaitu :
1. Mengumumkan DPT di TPS.
2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
4. Menyerahkan DPT kepada
PPK melalui
PPS untuk peserta
Pemilu yang saksi nya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf.
5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan
PPK melalui PPS.
7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.