Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 13:49 WIB
Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok untuk memajukan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024.

Pendaftaran Capres-Cawapres yang sebelumnya dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023 rencananya akan dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.

Terlepas dari masa pendaftaran tersebut, tiap bakal Capres-Cawapres dan partai koalisi pendukung harus memperhatikan syarat menjadi Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

Syarat Capres-Cawapres tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seorang Capres dan Cawapres harus seorang warga negara Indonesia (WNI).

"Calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Undang-undang yang mengatur syarat Capres-Cawapres adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 169 UU Pemilu :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

c. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia.

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

l. Terdaftar sebagai pemilih.

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

n. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

q. Berusia paling rendah 40 tahun.

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi Capres dan Cawapres yang berasal dari pejabat negara. Hal itu diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 171 UU Pemilu:

Pasal 170
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dakumen, persyaratan calon presiden ataucalon wakil presiden.

Pasal 171
(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggapsudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Ketentuan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 221, 222, serta Pasal 226 dan 227 UU Pemilu.

Pasal 221 UU Pemilu menyatakan calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Setelah persyaratan partai politik terpenuhi, proses pendaftaran capres-cawapres selanjutnya diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 227 UU Pemilu. Berikut bunyinya:

Pasal 226
(1) Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.

(2) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta pasangan calon yang bersangkutan.

(3) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap partai politik yang bergabung serta pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 227
(1) Pendaftaran bakal pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

b. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

d. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

e. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit J. dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

f. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.

g. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi selama 5 tahun terakhir.

h. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

i. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

j. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

k. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

l. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

m. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian.

n. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

o. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

p. sSurat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Setelah pendaftaran pemilu, masa kampanye akan berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan masa tenang pemilu sampai 13 Februari sebelum digelarnya pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.

Pasal 6A UUD 1945 mengatur lebih jauh tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A UUD 1945
(1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru