Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 13:49 WIB
Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Istimewa

Setelah pendaftaran pemilu, masa kampanye akan berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan masa tenang pemilu sampai 13 Februari sebelum digelarnya pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.

Pasal 6A UUD 1945 mengatur lebih jauh tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A UUD 1945
(1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru