Setelah persyaratan partai politik terpenuhi, proses pendaftaran capres-cawapres selanjutnya diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 227 UU Pemilu. Berikut bunyinya:
Pasal 226
(1) Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu.
(2) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta pasangan calon yang bersangkutan.
(3) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap partai politik yang bergabung serta pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 227
(1) Pendaftaran bakal pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
b. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
d. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
e. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit J. dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
f. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
g. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi selama 5 tahun terakhir.
h. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
i. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
j. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
k. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
l. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
m. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian.
n. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.
o. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
p. sSurat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.