Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 13:49 WIB
Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Istimewa

Berikut isi Pasal 169 UU Pemilu :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

c. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia.

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

l. Terdaftar sebagai pemilih.

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

n. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

q. Berusia paling rendah 40 tahun.

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru